BTN Batal Caplok Bank Muamalat, Ini Kata OJK
Tuesday, July 16, 2024       14:49 WIB

Jakarta, detikfinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk () (BTN). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan kepada OJK terkait aksi korporasi BTN.
Menurutnya seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan. Ia menyebut rencana konsolidasi ini sebenarnya disambut baik OJK.
"OJK menilai rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan menggabungkan. Itulah sebabnya kenapa OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Dengan batalnya akuisisi ini kata Dian investor lain masih berpeluang untuk mengakuisisi Bank Muamalat. OJK mempersilakan investor asing dan investor dalam negeri terhadap peluang tersebut.
"Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum," tuturnya.
"Oleh karena itu OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah," lanjut Dian.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dipastikan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Informasi ini disampaikan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI.
"Kami tidak akan lakukan akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian pada saat tertutup. Jadi kami tidak akan meneruskan," ujar Nixon di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Nixon kemudian menjelaskan bahwa informasi ini memang belum dinyatakan secara terbuka lewat keterbukaan informasi karena pihaknya harus menjaga kesepakatan bersama dengan pihak yang hendak diakuisisi. Namun, BTN telah menyampaikan hal ini kepada Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keputusan ini tersebut.
(ily/kil)

Sumber : DETIK FINANCE

berita terbaru