Hasil RUPS Luar Biasa November 2024 POWR
Monday, November 25, 2024       10:59 WIB

PT Cikarang Listrindo Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 14.584.326.185 saham atau 92,272% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Memutuskan:
a. Menyetujui rencana penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dalam jumlah pokok sebesar-besarnya AS$500 juta dengan bunga sebesar maksimal 7,00% per tahun dan akan jatuh tempo selambat-lambatnya tahun ke-10 sejak Surat Utang (Notes) diterbitkan yang merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
b. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap dan segala tindakan yang dianggap perlu dan wajar, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan, dokumen-dokumen transaksi dan dokumen-dokumen yang relevan (termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas dokumen-dokumen tersebut), surat kuasa, persetujuan dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya yang terkait, dan untuk keperluan itu menghadap notaris dan pejabat lainnya manapun dan secara umum untuk melakukan seluruh tindakan yang terkait lainnya untuk menyelesaikan transaksi yang terkait dengan Surat Utang (Notes) dan dokumen-dokumen transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
i. suatu indenture terkait dengan Surat Utang (Notes) yang diterbitkan yang akan ditandatangani oleh, antara lain, trustee dan Perseroan;
ii. suatu perjanjian pembelian yang akan ditandatangani oleh, antara lain, para Pembeli Awal, dan Perseroan; dan
iii. setiap dokumen-dokumen lainnya, kuasa dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang mungkin ditentukan kemudian jika dipandang perlu berdasarkan atau sehubungan dengan penerbitan Surat Utang (Notes) dan/atau dokumen-dokumen terkait lainnya.
Agenda 2
Memutuskan:
a. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Bapak Matius Sugiaman selaku Direktur Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan selama beliau menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam laporan keuangan, laporan tahunan, buku, dan catatan Perseroan serta bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Yudho Pratikto sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi Perseroan saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026;
c. Sehingga dengan diterimanya pengunduran diri dan pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) Tahunan Tahun Buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris UtamaSutanto Joso
Komisaris Iwan P. Brasali
Komisaris Fenza Sofyan
Komisaris Djeradjat Janto Joso
Komisaris Independen Ir. Kiskenda Suriahardja
Komisaris Independen Drs. Josep Karnady
Direksi
Direktur Utama Andrew K. Labbaika
Wakil Direktur Utama Png Ewe Chai
Direktur Christanto Pranata
Direktur Richard N. Flynn Direktur Yudho Pratikto
d. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan pemberitahuan atau perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH