Hasil RUPS Luar Biasa September 2024 MFMI
Friday, September 13, 2024       09:51 WIB

PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 752.632.700 saham atau 99,35% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk mengadakan penambahan/pengurangan dan/atau penyesuaian dalam perubahan Anggaran Dasar yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Agenda 2
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Sylvia Lestariwati F K sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan;
2. Mengangkat Bapak Tonny Hartono sebagai Direktur Perseroan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 tanpa mengurangi wewenang Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris: Presiden
Komisaris: Gregory Mark Lever
Komisaris: Richard Gordon Johnstone
Komisaris Independen: Patricia Marina Sugondo
Direksi : Presiden
Direktur: Joyce Housien
Direktur: Siva Kumar K Indran
Direktur: Tonny Hartono
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH