Hasil RUPS Tahunan Maret 2025 BBRI
Wednesday, March 26, 2025       09:17 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 128.007.413.602 saham atau 84,966% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00045/2.1032/AU.1/07/1681-5/1/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00114/2.1032/AU.2/10/1681-5/1/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ), seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Agenda 2
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp60. 154.886.928.260,40 (enam puluh triliun seratus lima puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah empat puluh sen) sebagai berikut:
1. Sebesar-besarnya Rp51.735.546.701.013,60 (lima puluh satu triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu belas rupiah enam puluh sen) atau sebesar Rp343,40 (tiga ratus empat puluh tiga rupiah empat puluh sen) per saham ditetapkan sebagai dividen tunai. Jumlah tersebut termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 15 Januari 2025 sejumlah Rp20. 337.631.646.040 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh enam ribu empat puluh rupiah) atau Rp135 (seratus tiga puluh lima rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar-besarnya Rp31.397.915.054.973,60 (tiga puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) atau sebesar Rp208,40 (dua ratus delapan rupiah empat puluh sen) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp27.681.809.459.218,40 (dua puluh tujuh triliun-enam ratus delapan puluh satu miliar-delapan ratus sembilan juta-empat ratus lima puluh sembilan ribu-dua ratus delapan belas rupiah-empat puluh sen) termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada Negara Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp10.883.867.053.320,- (sepuluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah). Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp16. 797.942.405.898,40,- (enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh sen). Sisa jumlah dividen tunai tersebut dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN .
b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekurang-kurangnya Rp8.419.340.227.246,80 (delapan triliun empat ratus sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ), serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Agenda 5
Agenda ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.
Agenda 6
1. Menyetujui Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
2. Berkenaan dengan keputusan butir 1, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, sesuai dengan kewenangannya.
Agenda 7
Menyetujui plafon (limit) hapus tagih piutang pokok macet sebesar Rp15.500.000.000.000, (lima belas triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan:
1. Piutang pokok macet telah dihapusbuku, baik sebelum maupun sesudah putusan RUPS ini.
2. Jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon (limit) baru oleh RUPS .
3. Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda 8
1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan jumlah sebesar-sebesarnya Rp3. 000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) tidak termasuk biaya-biaya terkait pembelian kembali (buyback) saham dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dan/atau dalam rangka pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada:
a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pekerja dan/atau pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan/atau Dewan Komisaris. dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda 9
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Agenda 10
Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
1. Direktur Utama = Sdr. Hery Gunardi
2. Wakil Direktur Utama = Sdr. Agus Noorsanto
3. Direktur Human Capital & Compliance = Sdr. Ahmad Solichin Lutfiyanto
4. Direktur Operations = Sdr. Hakim Putratama
5. Direktur Corporate BankinG = Sdr. Riko Tasmaya
6. Direktur Network dan Retail Funding = Sdr. Aquarius Rudianto
7. Direktur Treasury dan International Banking = Sdri. Farida Thamrin
8. Direktur Micro = Sdr. Akhmad Purwakajaya
9. Direktur Commercial Banking = Sdr. Alexander Dippo Paris Y S
10. Direktur Consumer Banking = Sdri. Nancy Adistyasari
11. Direktur Finance & Strategy= Sdri. Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
12. Direktur Manajemen Risiko = Sdr. Mucharom
13. Direktur Information Technology = Sdr. Saladin Dharma Nugraha Effendi
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama = Sdr. Kartika Wirjoatmodjo
2. Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen = Sdr. Parman Nataatmadja
3. Komisaris= Sdr. Awan Nurmawan Nuh
4. Komisaris = Sdr. Helvi Yuni Moraza
5. Komisaris IndependeN = Sdr. Edi Susianto
6 Komisaris Independen = Sdr. Lukmanul Khakim
Keterangan:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH