Hasil RUPS Tahunan Maret 2025 BBTN
Tuesday, April 08, 2025       09:40 WIB

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 11.377.751.827 saham atau 81,0702% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan Nomor 00046/2.1032/AU. 1/07/1681-2/1/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja sesuai Laporan Nomor 00129/2.1032/AU.2/10/1681-2/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta disahkannya Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) Perseroan, seluruhnya untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas
Agenda 2
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp3.007.327.693.837,86 (Tiga triliun tujuh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh tujuh koma delapan enam Rupiah) sebagai berikut:
1. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sejumlah Rp751.831.923.459,47 (tujuh ratus lima puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh sembilan koma empat tujuh rupiah) atau sebesar Rp53,57048 (lima puluh tiga koma lima tujuh nol empat delapan rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp451.099.154.086,39 (empat ratus lima puluh satu miliar sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu delapan puluh enam koma tiga sembilan rupiah) dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN .
b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai dengan peraturan perpajakan;
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sejumlah Rp2.255.495.770.378,40 (dua triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma empat nol rupiah) digunakan sebagai saldo Laba Ditahan
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan; dan
b. Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan; dan
b. Gaji berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) Perseroan, serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Global Limited), karena sebab apa pun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut
Agenda 5
Menyetujui plafon (limit) hapus tagih piutang macet Perseroan yang telah dihapus buku sejumlah Rp318.000.000.000,- (Tiga ratus delapan belas miliar rupiah) dengan ketentuan:
a. Piutang pokok macet telah dihapusbuku, baik sebelum maupun sesudah putusan RUPS ini;
b. Jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon (limit) baru oleh RUPS ;
c. Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan Kebijakan dan Prosedur yang berlaku di Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Agenda 6
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, untuk menyetujui rancangan restrukturisasi yang diajukan Perseroan dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah Perseroan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Agenda 7
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham PT Bank Victoria Syariah;
2. Menyetujui rancangan pengambilalihan saham PT Bank Victoria Syariah, sebagaimana Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diumumkan Perseroan;
3. Menyetujui konsep Akta Pengambilalihan sebagaimana materi RUPS ;
4. Menyetujui pelimpahan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan atau dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan pengambilalihan saham PT Bank Victoria Syariah sesuai dengan keputusan RUPS , termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Menentukan syarat dan ketentuan dalam pengambilalihan;
b. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan/atau menandatangani dokumen yang diperlukan termasuk Akta Pengambilalihan;
c. Mengajukan permohonan, persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPS kepada instansi yang berwenang;
d. Menyatakan kembali keputusan RUPS ke dalam suatu Akta Notaris; dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda 8
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Agenda 9
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
1) Direktur Operations and Customer Experience : Hakim Putratama
2) Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 16 Maret 2023 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 6 Maret 2024 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 6 Maret 2024, masing masing terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025 dan 26 Maret 2025, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
2) Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
3) Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
4) Komisaris Utama/Independen : Chandra M. Hamzah
5) Wakil Komisaris Utama/Independen : Iqbal Latanro
6) Komisaris : Andin Hadiyanto
7) Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
8) Komisaris Independen : Bambang Widjanarko
9) Komisaris Independen : Armand B. Arief
10) Komisaris Independen : Adi Sulistyowati
11) Komisaris : Himawan Arief Sugoto
12) Komisaris Independen : Sentot A. Sentausa
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 6 Maret 2024, Keputusan RUPS LB Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 6 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 10 Maret 2021, dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No Semula Menjadi
1) Direktur Operations and Customer Experience menjadi Direktur Operations
2) Direktur Consumer menjadi Direktur Consumer Banking
3) Direktur SME and Retail Funding menjadi Direktur Network & Retail Funding
4) Direktur Distribution and Institutional Funding menjadi Direktur Corporate Banking
5) Direktur Finance menjadi Direktur Finance & Strategy
6) Direktur Human Capital, Compliance, & Legal menjadi Direktur Human Capital & Compliance
7) Direktur Assets Management menjadi
8)-Direktur Commercial Banking
9)-Direktur Treasury & International Banking
4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi Perseroan:
No Nama Semula Menjadi
1) Hirwandi Gafar Direktur Consumer menjadi Direktur Consumer Banking
2) Nofry Rony Poetra Direktur Finance menjadi Direktur Finance & Strategy
3) Eko Waluyo Direktur Human Capital, Compliance, & Legal menjadi Direktur Human Capital & Compliance
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 6 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 10 Maret 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 2 Maret 2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
5. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Operations : I Nyoman Sugiriyasa
2) Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
3) Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
4) Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho
5) Direktur Commercial Banking : Hermita
6) Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
7) Komisaris Utama: Suryo Utomo
8) Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
9) Komisaris Independen : Ida Nuryanti
10) Komisaris : Fahri Hamzah
11) Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
12) Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
6. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Nixon L.P. Napitupulu
2) Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
3) Direktur Operations : I Nyoman Sugiriyasa
4) Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
5) Direktur Consumer Banking : Hirwandi Gafar
6) Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
7) Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho
8) Direktur Commercial Banking : Hermita
9) Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
10) Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
11) Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
12) Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama: Suryo Utomo
2) Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
3) Komisaris Independen : Ida Nuryanti
4) Komisaris : Fahri Hamzah
5) Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
6) Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
8. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
9. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
10. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH