Hasil RUPS Tahunan Maret 2025 BMRI
Thursday, March 27, 2025       08:34 WIB

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 82.989.847.082 saham atau 88,9177% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global) sesuai laporannya Nomor 00031/2.1457/AU.1/07/0229-4/1/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global) sesuai laporannya Nomor 00025/2.1457/AU.2/07/0229 4/0/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, dengan opini audit wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka Rapat Umum Pemegang Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.
Agenda 2
1. Sebesar 78% atau sejumlah Rp43.510.538.707.938,10 (empat puluh tiga triliun lima ratus sepuluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah sepuluh sen) atau sebesar Rp466,184343305 (empat ratus enam puluh enam koma satu delapan empat tiga empat tiga tiga nol lima rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp22.625.480.128.713,50 (dua puluh dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah lima puluh sen) dibayarkan ke rekening yang akan ditunjuk oleh Menteri BUMN .
b. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Sebesar 22% atau sejumlah Rp12.272.203.225.315,90 (dua belas triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar dua ratus tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah sembilan puluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Agenda 3
1. 1,048% 542 Setuju Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium berikut Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji berikut Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2025.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ), serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2025, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil ( PUMK ), serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Agenda 5
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum sebagaimana yang disampaikan Perseroan kepada OJK.
2. Berkenaan dengan keputusan butir 1 (satu), Dewan Komisaris dan Direksi melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan kewenangannya.
Agenda 6
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas, yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruhAnggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Agenda 7
1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah sebesar-besarnya Rp1. 170.000.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah) termasuk biaya-biaya terkait pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dengan memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan dan/atau dalam rangka pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan termasuk penghentian pelaksanaannya kepada Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) kepada:
a. Direksi Perseroan untuk Program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau pengalihan lainnya;
b. Direksi Perseroan dengan memperhatikan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Program Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris; dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Agenda 8
1. a. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Dewan
Komisaris Perseroan:
a. Komisaris : Faried Utomo
b. Komisaris Independen : Rr. Loeke Larasati Agoestina
c. Komisaris : Arif Budimanta
Yang diangkat masing-masing berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2025, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris Perseroan.
b. Segala tindakan anggota-anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tersebut, dalam kedudukannya sebagai demikian sejak tanggal berakhirnya masa jabatan sampai tanggal ditutupnya Rapat ini dinyatakan sah sepanjang tindakan tersebut ternyata dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
2) Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
3) Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020 dan Keputusan RUPS Tahunan Buku 2022 tanggal 14 Maret 2023, masing masing terhitung sejak 19 Februari 2025 dan tanggal 24 Maret 2025, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
3. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan
1) Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
2) Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
3) Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
4) Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
5) Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
6) Komisaris : Tedi Bharata
7) Komisaris Independen : Heru Kristiyana
8) Komisaris : Rionald Silaban
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 14 Maret 2023, Keputusan RUPS LB Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret 2024, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 10 Maret 2022, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
4. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Semula Direktur Kepatuhan dan SDM menjadi Direktur Human Capital and Compliance
2) Semula Direktur Keuangan dan Strategi menjadi Direktur Finance and Strategy
3) Semula Direktur Jaringan dan Retail Banking menjadi Direktur Network and Retail Funding
4) Semula Direktur Manajemen Risiko menjadi Direktur Risk Management
5) Semula Direktur Hubungan Kelembagaan
6) Direktur Consumer Banking
5. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1) Semula Riduan Direktur Corporate Banking menjadi Wakil Direktur Utama
2) Semula Eka Fitria Direktur Treasury dan International Banking menjadi Direktur Human Capital and Compliance
3) Danis SubyantoroDirektur Manajemen Risiko menjadi Direktur Risk Management
Yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 14 Maret 2023 dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 7 Maret 2024, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
6. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston
2) Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
3) Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
4) Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
5) Direktur Consumer Banking : Saptari
6) Direktur Operations : Toni Eko Boy Subari
7) Komisaris Utama/Independen : Kuswiyoto
8) Komisaris : Luky Alfirman
9) Komisaris : Yuliot
10) Komisaris Independen : Mia Amiati
7. Masa Jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 6, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
8. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Darmawan Junaidi;
2) Wakil Direktur Utama : Riduan;
3) Direktur Risk Management : Danis Subyantoro;
4) Direktur Treasury : Ari Rizaldi; and International Banking
5) Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi; Banking
6) Direktur Consumer Banking : Saptari;
7) Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini;
8) Direktur Information Technology : Timothy Utama;
9) Direktur Operations : Toni Eko Boy Subari;
10) Direktur Human Capital : Eka Fitria; and Compliance
11) Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo;
12) Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kuswiyoto;
2) Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Zainudin Amali;
3) Komisaris : Luky Alfirman;
4) Komisaris : Yuliot;
5) Komisaris Independen : Mia Amiati;
6) Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh.
9. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 6 dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
10. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
11. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH