Aturan Super Deductable Tax Tinggal Ditandatangani Presiden
Thursday, June 13, 2019       18:44 WIB

Ipotnews - Perkembangan terkait rencana pemerintah menerbitkan aturan untuk pemberian insentif bagi pengusaha berupa super deductable tax sudah hampir final. Seluruh Kementerian yang terkait sudah taken paraf. Artinya seluruh pemangku kepentingan sudah menyetujuinya, tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, usai melantik Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenperin, Kamis (13/6). Dia memastikan insentif fiskal lanjutan ini akan terbit tahun ini. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
"Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," papar Airlangga.
Dikatakan Airlangga bahwa insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur. Insentif ini akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy.
"Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai," tegas Airlangga.
Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Airlangga menyebut, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu akan menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun.
"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur, tuturnya.
Sebagai simulasi untuk pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. "Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga," jelasnya.
Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.
"Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan," tutup Airlangga. (Marjudin)

Sumber : admin

berita terbaru
Friday, Apr 26, 2024 - 17:41 WIB
Indonesia Market Summary (26/04/2024)
Friday, Apr 26, 2024 - 17:26 WIB
Dividen Tunai HRTA Mei 2024
Friday, Apr 26, 2024 - 17:23 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of PTRO
Friday, Apr 26, 2024 - 17:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of CRSN
Friday, Apr 26, 2024 - 17:18 WIB
Dividen Tunai MKTR Mei 2024
Friday, Apr 26, 2024 - 17:08 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of AUTO
Friday, Apr 26, 2024 - 17:04 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of PJAA