BSI (BRIS) Punya Izin Bullion Sebentar Lagi
Thursday, February 06, 2025       18:57 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Syariah Indonesia Tbk() telah mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara paralel bank telah menyiapkan infrastruktur terkait.
"Saat perizinan terbit, kita sudah siap dengan infrastruktur. Dalam waktu tidak terlalu lama bisa diterbitkan dariOJK," kata Direktur Compliance & Human CapitalTribuana Tunggadewidalam paparan kinerja kuartal IV-2024, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya,OJKjuga telah menyatakan bahwa sejumlah bank telah antre untuk memiliki izin usaha bullion, termasuk BSI. "Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ia juga mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan dalam mengembangkan bullion service. Terlebih, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengusulkan BSI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. () untuk menjadi pengelola bullion service.
Adapun kegiatan usaha bullion telah diatur dalam POJK 17/2024 tentangPenyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK inimerupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( PPSK ).
UU PPSK mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagagnan, penitipan, dan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh jasa keuangan.
Sementara itu, saat iniPT Pegadaian resmi memiliki izin dari OJKuntuk menjalankan kegiatan usaha bullion.

Sumber : www.cnbcindonesia.com