Hasil RUPS Luar Biasa April 2025 URBN
Tuesday, April 29, 2025       09:22 WIB

PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.424.560.099 saham atau 77,72027% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1.
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak PAULUS NURWADONO dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal 24-01 2025 (dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh lima), sesuai dengan Surat Pengunduran Dirinya; sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak YONGKY WIJAYA sebagai Komisaris Utama Perseroan menggantikan Bapak PAULUS NURWADONO, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya tersebut tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu waktu.
Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang diadakan di tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Insinyur BAMBANG SUMARGONO
Direktur : Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama. : Bapak YONGKY WIJAYA
Komisaris Independen : Bapak ADE WAHYU
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum, Online Single Submission dan Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan untuk keperluan tersebut dapat menghadap dimana perlu termasuk di hadapan Notaris, memberikan keterangan, untuk membuat, serta menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau penegasannya dan/atau surat (-surat) dan/atau dokumen ( dokumen) yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH