Hasil RUPS Luar Biasa November 2023 CYBR
Friday, December 01, 2023       10:08 WIB

PT ITSEC Asia Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.338.348.151 saham atau 82,77% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan yang akan mengaudit atas bukubuku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; serta
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Agenda 2
Menyetujui penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termasuk di kegiatan usaha penunjang, sehingga bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah menjalankan usaha dibidang jasa dan perdagangan;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (62021) Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
Kegiatan Usaha Penunjang
AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYA (62029)
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA (62090)
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
AKTIVITAS PEMOGRAMAN KOMPUTER LAINNYA (62019)
Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER (46511)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK (46512)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
Agenda 3
Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya Neraca dan Laporan Laba/rugi menurut tata cara yang berlaku dalam ketentuan perundangundangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
Agenda 4
1. Pemberhentian dengan hormat Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA, selaku Presiden Direktur Perseroan, dan yang bersangkutan telah menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Pemberhentian dengan hormat Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL , selaku Komisaris Perseroan, dan yang bersangkutan telah menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya selaku Komisaris Perseroan;
3. Pengangkatan Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
4. Pengangkatan Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
5. Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini, sehingga susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Patrick Rudolf Dannacher
Komisaris Independen : Richardus Eko Indrajit
Komisaris Independen : Agustinus Nicholas L Tobing
Komisaris : Rico Rizal Budidarmo
Komisaris : Yulius C Rusli
Komisaris : Andri Hutama Putra
Direksi
Presiden Direktur : Joseph Edi Hut Lumban Gaol
Wakil Presiden Direktur : Marek Bialoglowy
Direktur : Eko Prasudi Widianto
Direktur : Bima Kurniawan
Direktur : Bambang Susilo
Direktur : Doni Mora
6. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH