Hasil RUPS Luar Biasa September 2024 SCNP
Tuesday, September 17, 2024       09:26 WIB

PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.833.337.828 saham atau 73,33351% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda Pertama
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan/atau studi kelayakan relokasi/pengembangan tempat usaha Perseroan.
Agenda Kedua
1. Menyetujui pemberhentian Bapak Djamarwie dari posisi Direktur yang telah berperan sebagai Plt Direktur Utama sejak ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk mengisi kekosongan posisi Direktur Utama Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bpk. Djamarwie sebagai Direktur Utama Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Jabatan Wakil Direktur Utama saat ini lowong hingga ditentukan pejabat definitf kemudian hari.
4. Sehubungan dengan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Ibu Ivanna Nursalim
Komisaris: Bpk.Hendrik Nursalim
Komisaris Independen: Bpk.Zulfitry Ramdan
Direksi
Direktur Utama: Bpk.Djamarwie
Wakil Direktur Utama: lowong(vacant)
Direktur: Bpk.Rony Tansen
5.Rapat juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Bpk. Djamarwie selaku Direktur Utama dengan hak substitusi baik sendiri-sendiri atau bersama sama untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susuna Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH