Hasil RUPS Tahunan April 2024 ASBI
Saturday, May 04, 2024       11:17 WIB

PT Asuransi Bintang Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 305.397.345 saham atau 87,66% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menerima baik laporan Direksi mengenai kegiatan Perseroan dan hasil yang telah dicapai selama tahun buku 2023 serta mengesahkan Laporan posisi keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Kosolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris member of Moore Global Network Limited untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023, sebagaimana ternyata dari laporannya No. 00354/2.1090/AU.1/08/0154-3/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan menerima laporan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 2
Dengan diterimanya laporan kegiatan Perseroan serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 maka dengan demikian berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (aquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2023 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Konsolidasian Perseroan.
Agenda 3
1. Menyetujui dan memutuskan penggunaan keuntungan Tahun Buku 2023. Sebagaimana tercatat dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan telah memperoleh laba bersih sebesar Rp. 5.826.992.696, dan penggunaan keuntungan adalah sebagai berikut:
a. Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan menyediakan kurang lebih 5% (lima persen) dari laba bersih atau sebesar Rp. 291.349.635,
b. Sejumlah Rp.1.219.352.652,- dibayarkan sebagai dividen tunai untuk dibagikan kepada 348.386.472 saham yang telah dikeluarkan Perseroan atau sebesar Rp. 3.5,- per saham.
c. Sisa laba bersih sebesar Rp. 4.316.290.409,- dibukukan sebagai sisa laba Perseroan.
d. Sejumlah Rp. 65.780.000,- dibayarkan sebagai dividen Tanda Laba untuk 598 Sertifikat Tanda Laba yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan 31 Desember 2023, atau Rp. 110.000,- per sertifikat.
e. Untuk pembayaran dividen dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut
Agenda 4
1. Mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terakhir sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 menjadi sebagai berikut:
- Bapak Hastanto Sri Margi Widodo Presiden Direktur
- Ibu Reniwati Darmakusumah Direktur
- Bapak Jenry Cardo Manurung Direkur
- Bapak Zafar Dinesh Idham Direktur
2. Bapak Hastanto Sri Margi Widodo Presiden Direktur Ibu Reniwati Darmakusumah Direktur Bapak Jenry Cardo Manurung Direkur Bapak Zafar Dinesh Idham Direktur Menyetujui pengunduran diri Ibu Shanti L Poesposoetjipto selaku Presiden Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam suratnya tertanggal 18 April 2024 dan pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) atas seluruh tindakan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Mengangkat Bapak Ronald Waas menjadi Presiden Komisaris Perseroan. Dengan ketentuan Pengangkatan mana berlaku efektif setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:
- Bapak Ronald Waas Presiden Komisaris merupakan Komisaris Independen
- Bapak Petronius Saragih Komisaris Independen
- Bapak Chaerul D Djakman Komisaris Independen
- Bapak Krishna Suparto Komisaris Independen
3. Bapak Ronald Waas Presiden Komisaris merupakan Komisaris Independen Bapak Petronius Saragih Komisaris Independen Bapak Chaerul D Djakman Komisaris Independen Bapak Krishna Suparto Komisaris Independen Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi instansi terkait lainnya serta melakukan tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya
Agenda 5
Menyetujui:
1. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem/bonus bagi para anggota Direksi Perseroan;
2. Menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya sebesar Rp. 170.000.000,- per bulan setelah dipotong pajak penghasilan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya tantiem/bonus bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 6
1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris ( MSID ) dan Akuntan Publik Jacinta Mirawati yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atas usulan Komite Audit dan memberi wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindakan yang diperlukan mengenai penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam akuntan publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH