Hasil RUPS Tahunan April 2024 ASGR
Friday, April 26, 2024       09:52 WIB

PT Astra Graphia Tbk. ( ASGR )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.089.057.436 saham atau 80,7439% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 21 Februari 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Agenda 2
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp141.073.160.622,00 (seratus empat puluh satu miliar tujuh puluh tiga juta seratus enam puluh ribu enam ratus dua puluh dua) sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan karena dana cadangan minimal 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan telah terpenuhi pada tahun 2020;
2. a. Sekitar 45% (empat puluh lima persen) dari Laba Bersih atau sebesar Rp47,- (empat puluh Rupiah) per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai, yang diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per lembar saham yang sudah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp34,- (tiga puluh empat Rupiah) per lembar saham akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024 pukul 16:00 WIB;
b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu dengan memperhatikan ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; dan
3. Sisanya dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
Agenda 3
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Agenda 4
1. Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
- Presiden Komisaris : Santosa
- Komisaris : Gunawan Geniusahardja
- Komisaris Independen : Arya N. Soemali
- Komisaris Independen : Sidharta Utama
- Presiden Direktur : Hendrix Pramana
- Direktur : King Iriawan Sutanto
- Direktur : Widi Triwibowo
- Direktur : Trivena Nalsalita
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
2. Menetapkan jumlah honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu maksimum sejumlah Rp2.370.000.000,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) per tahun, sebelum dipotong pajak penghasilan, dan mulai berlaku sejak penutupan Rapat hingga penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2025, serta memberi wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagiannya, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Mata Acara Rapat ini dalam akta Notaris dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta instansi yang berwenang.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Saturday, May 04, 2024 - 18:47 WIB
GOTO Berencana Private Placement dan Buyback Saham
Saturday, May 04, 2024 - 18:37 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of KARW
Saturday, May 04, 2024 - 18:32 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of GDST
Saturday, May 04, 2024 - 18:27 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IKPM
Saturday, May 04, 2024 - 18:22 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of YPAS
Saturday, May 04, 2024 - 18:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of TYRE
Saturday, May 04, 2024 - 18:16 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of IGAR