Hasil RUPS Tahunan April 2024 MFMI
Saturday, May 04, 2024       09:52 WIB

PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk. ( MFMI )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 752.633.800 saham atau 99,347% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas pengurusan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku 2023;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Perseroan yang dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor: 00217/2. 1030/AU.1/05/1115-4/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024;
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi atas pelaksanaan tugas pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini.
Agenda 2
1. Menyetujui penggunaan keuntungan atau laba bersih tahun buku 2023 untuk:
a. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT , akan disisihkan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah);
b. Sebesar Rp28.030.497.000 (dua puluh delapan miliar tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) atau Rp37 per saham akan dibagikan kepada 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang telah dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai, yang akan dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024 kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024;
c. Sisanya sebesar Rp65.018.198 (enam puluh lima juta delapan belas ribu seratus sembilan puluh delapan Rupiah) dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.
Dividen akan dibayarkan dengan cara sebagai berikut:
Dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI . Pembayaran dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut.
Agenda 3
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2024 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Sandeep Jayant Potdar sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) sepanjang tindakannya tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan;
2. Menyetujui untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Gregory Mark Lever
Komisaris : Richard Gordon Johnstone
Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo
Direksi:
Presiden Direktur: Joyce Housien
Direktur : Siva Kumar K Indran
Direktur : Sylvia Lestariwati F K
dimana jangka waktu jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di atas adalah untuk masa jabatan selama 1 (satu) periode yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan sistem remunerasi termasuk gaji, honorarium, tunjangan dan/atau remunerasi lainnya bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta untuk melakukan tindakan-tindakan serta hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan dan penetapan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH