Hasil RUPS Tahunan April 2025 NICL
Tuesday, April 29, 2025       09:18 WIB

PT PAM Mineral Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.677.648.562 saham atau 72,19% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat).
Agenda 2
i. Menyetujui penggunaan Saldo Laba Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp209. 817.665.430,00 (dua ratus sembilan miliar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus tiga puluh rupiah), sebagai berikut:
a. sebesar Rp127.627.738.884,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) atau sebesar 60,83% (enam puluh koma delapan tiga persen) dari saldo laba Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp12 (dua belas rupiah) per lembar saham;
b. sebesar Rp22.542.579.628 (dua puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai saldo laba yang dicadangkan;
c. sisanya sebesar Rp59.647.346.918,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba Perseroan.
ii. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
1. Menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), ditentukan oleh Pemegang Saham Utama atau pengendali Perseroan, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 4
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara, sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut, serta penggantinya (apabila diperlukan) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima);
b. menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti (termasuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut), dalam hal Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima);
c. melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut;
- dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
1. a. Mengangkat kembali:
- Bapak RUDDY TJANAKA, sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Bapak HERMAN THIO , sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak RONI PERMADI KUSUMAH, ST, sebagai Direktur Perseroan
b. Mengangkat:
- Bapak SUHARTONO, sebagai Direktur Perseroan; terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Bapak RUDDY TJANAKA;
Direktur : Bapak HERMAN THIO ;
Direktur : Bapak RONI PERMADI KUSUMAH, ST;
Direktur : Bapak SUHARTONO;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali susunan anggota Direksi Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 6
1. a. Mengangkat kembali:
- Bapak YAMIN DHARMAWAN, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak SUDUNG SITUMORANG, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. Mengangkat:
- Bapak TANDIJONO JIKO , sebagai Komisaris Utama Perseroan; terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak TANDIJONO JIKO ;
Komisaris Independen : Bapak YAMIN DHARMAWAN;
Komisaris Independen : Bapak SUDUNG SITUMORAN
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH