Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 BUAH
Tuesday, May 07, 2024       09:36 WIB

PT Segar Kumala Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 803.287.500 saham atau 80,33% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Indonesia) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor 00044/3.0478/AU.1/05/1741-2/1/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan opini bahwa "Laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan, dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia" dan mengesahkan dan menerima baik Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya usaha Perseroan untuk tahun Buku 2023, dan memberikan pelunasan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (volledig acquit et de charge) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepengurusan dan kewajiban pengawasan pengawasannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 2
Merubah Kebijakan Dividen Perseroan menjadi maksimal 100% dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta kebutuhan usaha dan perkembangan usaha Perseroan.
Agenda 3
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:
1.Sebesar Rp 23.000.000.000 akan dibagikan sebagai dividen tunai atau Rp 23 per saham ;
2.Sisanya, akan menambah Saldo Laba untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha Perseroan ;
Agenda 4
Memberikan delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
1.Menunjuk Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2.Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
3.Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar profesional akuntan dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Agenda 5
Menyetujui pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket Remunerasi berikut Tunjangan, Bonus dan Fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Agenda 6
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 Desember 2023 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024.
Agenda 7
Menyetujui perubahan tempat kedudukan Perseroan, sebagai berikut :
1. Memindahkan tempat kedudukan Perseroan dari Jakarta Utara ke Jakarta Timur
2. Merubah alamat Kantor Pusat Perseroan menjadi di Jalan Cakung Cilincing Raya 188, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, 13910
3. Menyusun dan menyesuaikan Pasal 1 dari Anggaran Dasar Perseroan dan memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut diatas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada instansi yang berwenang
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH