Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa April 2025 GOOD
Tuesday, April 29, 2025       09:29 WIB

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 35.753.568.151 saham atau 96,951% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.
2.Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Ely dengan nomor izin AP.1737 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota firma PWC Global Network) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor: 00364/2.1457/AU.1/04/1737-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
3.Memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dari seluruh tanggung jawab (acquit et de charge) atas semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selama tahun buku 2024.
Agenda 2
1. Sebesar Rp9,5 (sembilan koma lima rupiah) per lembar saham atau sekitar Rp350.337.208.123,00 (tiga ratus lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan ribu seratus dua puluh tiga Rupiah) atau sekitar 56,10% (lima puluh enam koma satu nol persen) dari laba tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik induk, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2024 dan akan dibagikan secara tunai pada tanggal 21 Mei 2025 kepada seluruh pemegang saham yang terdaftar di Daftar Pemegang Saham pada tanggal 07 Mei 2025 pada pukul 16:00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud.
2.Sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
3.Sisanya sebesar Rp272.133.369.156,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus lima puluh enam Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi Keuangan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris Perseroa dan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Agenda 4
1.Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
2.Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan lain dan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 35.753.566.351 saham atau 96,951% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah maksimum sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya dengan perkiraan saham yang dibeli adalah sebesar 0,35% (nol koma tiga lima persen) atau sebanyak 130.562.827 (seratus tiga puluh juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh) lembar saham dari total saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Pembelian Kembali Saham Perseroan) yang mana Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPSLB. Pembelian Kembali Saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Agenda 2
1.Menerima pengunduran diri Tuan Donald Reginald Gadsden dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Haijiang Gu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk masa jabatan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang digantikannya sebagaimana dirujuk pada butir 1 diatas, yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH