Jasa Marga Berlakukan Tarif Baru di Enam Ruas Tol Mulai 17 Januari
Thursday, January 14, 2021       13:46 WIB

Ipotnews - PT Jasa Marga Tbk () berencana menyesuaikan tarif tol di enam ruas yang mulai berlaku pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head , Dwimawan Heru mengatakan enam ruas itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Heru menjelaskan penyesuaian tarif baru itu disetujui Menteri PUPR , Basuki Hadimuljono dengan didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR ditetapkan sejak 2020.
"Namun, Jasa Marga () belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, kami akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan," ujar Heru dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Kamis (14/1).
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai  business plan,  membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.
Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head, Ari Wibowo, menambahkan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti JORR , Cipularang dan Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan regional JMT.
"Penyesuaian tarif untuk JORR , Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," kata dia.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif. Di Cipularang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.
Sementara untuk ruas Padaleunyi, penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun 10 persen, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.
Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 (14 persen) serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 (6 persen). Yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 km dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019. (Marjudin/ef)

Sumber : Admin