Meningkatkan Likuiditas ETF di Bursa Efek
Tuesday, October 26, 2021       18:45 WIB

ETF diperdagangkan di pasar primer dan di bursa (pasar sekunder). Untuk meningkatkan likuiditas di pasar primer, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, telah mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya satu pihak yang menjadi Dealer Partisipan untuk menyediakan likuiditas.
Tetapi peraturan OJK tersebut tidak berbicara apa pun tentang likuiditas ETF di pasar sekunder (bursa). Belajardari pengalaman negara-negara lain yang telah lebih dahulu memperdagangkan ETF, kita tahu bahwa di bursa yang memperdagangkan ETF, juga diperlukan satu atau beberapa pihak (perusahaan sekuritas) untuk menyediakan likuiditas. Pihak atau pihak-pihak yang berfungsi menyediakan likuiditas bagi ETF di bursa ini disebut Pembentuk Pasar ( Market Maker ).
Mengapa reksadana bursa (ETF) membutuhkan pembentuk pasar ( Market Maker ) sebagai penyedia likuiditas di bursa? Berbeda dengan saham-saham biasa ( common stock ), dimana harga saham dapat bergerak naik atau turun semata-mata karena pengaruh faktor pasokan ( supply ) dan permintaan ( demand ) unit penyertaan di bursa, pergerakan harga unit penyertaan ETF di bursa sedikit berbeda.
Di samping pengaruh pasokan ( supply ) dan permintaan ( demand ) atas unit penyertaan ETF, pergerakan harga unit penyertaan ETF terutama dipengaruhi oleh pergerakan NAB (Nilai Aktiva Bersih) saham-saham dalam portofolio yang dimiliki ETF itu sendiri. Pergerakan harga unit penyertaan ETF di bursa juga dipengaruhi oleh ada tidaknya Pembentuk Pasar ( Market Maker ) yang fungsinya adalah menjaga supaya harga unit penyertaan ETF bergerak sejalan dengan harga NAB (Nilai AktivaBersih) portofolio reksadana bursa itu sendiri.
Harga unit penyertaan ETF di bursa dapat dibuat sejalan dengan pergerakan NAB portofolio ETF kalau mekanisme penciptaan ( creation ) dan pelunasan ( redemption ) unit penyertaan berjalanlancar. Jadi, sebagai contoh, jika harga unit penyertaan ETF diperdagangkan di atas NAB karena pasokan ( supply ) unit penyertaan lebih rendah daripada permintaan ( demand ), maka Pembentuk Pasar ( Market Maker ) dapat terus menerus menjual unit penyertaan ETF dalam persediaannya ( inventory ).
Pada suatu saat, jumlah persediaan Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan berkurang sehingga berada di bawah jumlah yang dianggap baik oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) itu. Pada saat itulah, Pembentuk Pasar akan melakukan penciptaan ( creation ) unit penyertaan ETF baru melalui Dealer Partisipan. Adanya pasokan unit penyertaan baru dari Dealer Partisipan akan membuat harga unit penyertaan yang tadinya lebih tinggi dari NAB portofolio (premium) kembali turun ke nilai wajarnya.
Demikian pula sebaliknya, jika permintaan (demand) unit penyertaan berkurang di bawah pasokan ( supply ) yang ada di bursa, dengan lain perkataan terjadi kelebihan pasokan unit penyertaan di bursa. Pembentuk Pasar ( Market Maker ) dapat mengurangi jumlah pasokan ( supply ) dengan jalan melakukan pelunasan ( redemption ) unit penyertaan melalui Dealer Partisipan. Berkurangnya pasokan unit penyertaan ETF akan menyebabkan harga unit penyertaan bergerak naik mendekati nilai wajarnya, yaitu NAB portofolio.
Jadi, antara reksadana bursa (ETF) dengan saham biasa ( common stock ) ada perbedaan dalam hal penyebab pergerakan harga unit penyertaan ETF  versus  penyebab pergerakan harga saham biasa ( common stock ). Dalam hal harga saham biasa ( common stock ), penyebab pergerakan harga saham adalah faktor pasokan ( supply ) dan permintaan ( demand ). Sementara itu, penyebab pergerakan harga unit penyertaan ETF ada tiga: (1) pergerakan harga NAB portofolio reksadana bursa (ETF) itu sendiri, (2) faktor  supply  dan  demand  di pasar, dan (3) ada tidaknya penyedia likuiditas yang efektif di bursa, yaitu Pembentuk Pasar ( Market Maker ).
Catatan:
Reksadana bursa (ETF) merupakan reksadana terbuka ( open ended ) sehingga jumlah unit penyertaan yang beredar dapat setiap saat berubahtergantung pada adanya penciptaan ( creation ) atau pelunasan ( redemption ) unit penyertaan di bursa pada hari itu.
Pembentuk Pasar yang berfungsi membantu terciptanya likuiditas ETF di bursa, dapat melakukan lindung nilai ( hedge ) atas tindakannya membeli atau menjual unit penyertaan ETF di bursa. Misalnya pembelian unit penyertaan ETF di bursa dapat diikuti dengan pelunasan (redemption) unit penyertaan ETF di pasar primer melalui Dealer Partisipan.
Demikian pula sebaliknya, penjualan unit penyertaan ETF di bursa dapat diikuti dengan penciptaan ( creation ) unit penyertaan ETF di pasar primer melalui Dealer Partisipan.
Tindakan penciptaan ( creation ) dan pelunasan ( redemption ) unit penyertaan ETF di bursa oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan menyebabkan harga unit penyertaan makin mendekati NAB portofolio ETF itu sendiri.
Hal-hal yang harus dikerjakan oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) untuk menciptakan likuiditas di bursa harus diatur dalam peraturan bursa, yang pada umumnya menyangkut (1) lamanya waktu kehadiran Pembentuk Pasar ( Market Maker ) di bursa, (2) rentang harga beli ( bid ) dan harga jual ( offer ) yang wajib dimasukkan Pembentuk Pasar ( Market Maker ) dalam  order book  ETF yang bersangkutan, (3) volume unit penyertaan ETF yang siap dibeli atau dijual oleh Pembentuk Pasar ( Market Maker ) untuk setiap rentang harga  bid  dan  offer  yang dimasukkannya dalam  order book  ETF yang bersangkutan.
 Oleh : Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS