Merencanakan Keuangan Pribadi: Mengapa Kami Merekomendasikan `Do It Yourself`?
Friday, June 24, 2022       16:43 WIB

Dalam artikel sebelumnya yang berjudul 'Merencanakan Keuangan Pribadi, Menggunakan Jasa Financial Planner, atau Do It Youself?', kami mengajukan tiga pilihan yang selalu dihadapi seseorang pada waktu membuat perencanaan keuangan pribadi: (1) Menggunakan jasa perencana keuangan, (2) Bertanya kepada keluarga atau teman, dan (3) Do It Yourself.
Pilihan ke dua pada dasarnya sama dengan pilihan pertama, yaitu bahwa masalah perencanaan keuangan kita dialihkan kepada pihak luar. Bedanya, kalau pada pilihan pertama, pihak luar itu adalah perencana keuangan profesional, yang dibayar untuk memberikan jasa perencanaan keuangan, maka dalam kasus ke dua, pihak luar itu adalah keluarga atau teman (yang sukses secara bisnis atau ekonomi), dan nasehatnya tidak perlu dibayar.
Jadi, kita sebenarnya hanya memiliki dua pilihan pada waktu membuat perencanaan keuangan pribadi ini: (1) Menyerahkan masalah perencanaan keuangan kita kepada pihak luar, atau (2) Do It Yourself.
Pada artikel sebelumnya, kami mengajukan beberapa hal yang dapat membuat pilihan pertama dan pilihan kedua tidak menjadi pilihan terbaik untuk perencanaan keuangan pribadi. Tetapi dalam artikel tersebut, selain masalah biaya yang lebih mahal, kami tidak secara tegas menunjukkan preferensi kami untuk mengerjakan sendiri masalah perencanaan keuangan pribadi.
Pada artikel kali ini, kami ingin menunjukkan preferensi kami, bahwa kami lebih suka melihat setiap orang untuk mengerjakan sendiri (Do It Yourself) masalah perencanaan keuangan pribadinya.
Kami menyadari bahwa pendapat kami dalam hal ini memang sedikit berbeda dari pendapat perencana keuangan yang lain. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan memberikan nasehat keuangan secara gratis, kami dapat bertindak independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan apa pun.
Mengapa kami merekomendasikan untuk mengerjakan sendiri urusan perencanaan keuangan pribadinya, dibandingkan menggunakan jasa pihak ketiga sebagai perencana keuangan (advisor), karena alasan berikut ini:
 (1) Rencana yang dibuat oleh Perencana Keuangan biasanya mengabaikan pembentukan kekayaan 
Perencanaan keuangan yang kami fokuskan di sini adalah pada pembentukan kekayaan (wealth creation), bukan pada pengelolaan kekayaan (wealth management). Pada pengelolaan kekayaan - yang merupakan fokus dari perencana keuangan 'profesional' - kekayaan itu telah ada terlebih dahulu. Cobalah tanyakan kepada perencana keuangan 'profesional' itu, maukah mereka memberi nasihat keuangan untuk nasabah yang belum memiliki asset keuangan yang besar?
Tentu saja jawabannya tidak, karena pendapatan perencana keuangan 'profesional' diperoleh dari fee sebagai advisor, dan fee advisor biasanya dihitung sebagai persentase dari harta kekayaan nasabahnya (Asset Under Management). Artinya, makin besar aset yang dimiliki nasabah, makin besar pula fee yang harus dibayar oleh nasabah.
Bagaimana jika nasehat keuangan yang diberikan kemudian terbukti tidak tepat dan nasabah mengalami kerugian? Perencana keuangan tidak dapat disalahkan atas nasehat yang diberikannya, dan penasehat keuangan tetap harus dibayar berdasarkan persentase aset yang mendapatkan nasehat keuangan tersebut. Dengan perkataan lain, kepentingan pemilik aset dan kepentingan penasehat keuangan tidak sejalan.
 (2) Rencana yang dibuat oleh Perencana Keuangan biasanya tidak lengkap (incomplete) 
Perencana Keuangan 'profesional' biasanya hanya memberi nasihat keuangan terkait dengan aset-aset berupa instrumen  non-tangible  ( paper asset ) saja seperti saham-saham, obligasi, atau reksadana. Masih sedikit sekali perencana keuangan yang memahami masalah perpajakan, atau masalah hukum waris, atau investasi pada harta berwujud lainnya seperti emas atau properti. Juga, masih sedikit sekali perencana keuangan 'profesional' yang mengerti tentang pengelolaan bisnis yang sebenarnya, di luar pengelolaan investasi portofolio yang mereka anjurkan.
 (3) Rencana yang dibuat oleh Perencana Keuangan memaksa Anda bergantung pada kekuatan pasar 
Rencana yang dibuat perencana keuangan biasanya berisi rekomendasi alokasi aset yang 'ideal' untuk portofolio Anda, dan Anda hanya bersikap pasif saja terhadap rekomendasi tersebut. Rekomendasi alokasi aset itu dapat dibuat berdasarkan usia, berdasarkan toleransi resiko (selera Anda terhadap resiko atau  risk appetite ), atau berdasarkan hal-hal lain, dengan mengambil daftar pertanyaan ( questionaire ) standar yang seharusnya bisa Anda peroleh dari tempat lain secara gratis.
Anda harus percaya saja bahwa rekomendasi alokasi aset yang dibuat perencana keuangan itu, dan kemudian rekomendasi atas aset-aset keuangan (saham-saham, obligasi-obligasi, atau reksadana-reksadana) yang perlu dibeli untuk mengisi alokasi aset yang telah dibuat itu, akan membuat portofolio Anda berkembang dengan baik sejalan dengan waktu. Singkat kata, Anda bersikap pasif, cukup memberi persetujuan dan membayar  advisor fee , lalu semuanya akan beres dengan sendirinya.
 (4) Rencana yang dibuat oleh Perencana Keuangan tidak mendidik Anda mengambil keputusan 
Perencanaan keuangan pribadi seharusnya sederhana dan semua orang mampu melakukannya. Tetapi, perencanaan keuangan pribadi membutuhkan disiplin untuk melaksanakan semua yang telah direncanakan itu, sampai tujuan ( goal ) dari rencana keuangan itu tercapai.
Bagian tersulit dari perencanaan keuangan adalah dalam pelaksanaan (implementasi) rencana keuangan itu. Pelaksanaan rencana keuangan membutuhkan disiplin diri yang kuat dan tidak dapat Anda delegasikan kepada pihak lain.
 (5) Rencana keuangan yang dibuat oleh Perencana Keuangan 'profesional' sering mengandung benturan kepentingan 
Seringkali perencana keuangan mendapat wewenang yang besar dari pemilik aset keuangan, sehingga nasihat keuangan yang diberikannya menjadi melenceng (bias) karena banyaknya benturan kepentingan. Misalnya, ketika perencana keuangan merekomendasikan aset-aset yang harus dibeli untuk memenuhi alokasi aset yang telah dibuat, oleh perencana keuangan maka perencana keuangan mungkin akan merekomendasikan membeli saham-saham melalui perusahaan sekuritas yang memberikan komisi ( kick back ) terbesar kepada perencana keuangan tersebut. Perencana keuangan kemudian akan meneruskan order pembelian saham-saham itu melalui perusahaan sekuritas tersebut, walau pun ada kekurangan dalam eksekusi order, atau biaya eksekusi yang lebih mahal, misalnya.
 (6) Mendelegasikan urusan keuangan pribadi Anda ke pihak luar, adalah tindakan yang salah 
Anda dapat mendelegasikan otoritas (untuk mengambil keputusan) atas harta Anda, tetapi Anda tidak pernah dapat mendelegasikan tanggung jawab atas keputusan yang dibuat oleh perencana keuangan Anda.
 (7) Tindakanmu, bukan tindakan perencana keuanganmu, yang akan menentukan masa depan keuanganmu 
Anda tidak dapat meminta penasehat keuanganmu untuk menciptakan kekayaan ( wealth creation ) bagimu. Nasihat keuangan hanya akan diberikan oleh penasehat keuangan ( advisor ) atas aset keuangan yang telah Anda kumpulkan dari tempat lain.
Jika Anda belum miliki aset keuangan saat ini, maka nasehat keuangan yang Anda perlukan saat ini adalah bagaimana menciptakan kekayaan itu, bukan mengelola kekayaan yang telah ada. Penasehat keuangan yang memberikan nasehat pengelolaan dana, dan mendapat bayaran berdasarkan jumlah harta yang Anda miliki (Asset Under Management) tentu tidak akan melirik Anda sebagai sasaran pasarnya yang potensial.
Terakhir, Anda juga tidak dapat meminta penasehat keuanganmu untuk menjalankan kehidupanmu supaya tujuan keuanganmu tercapai. Anda harus melakukannya (Do It Yourself) untuk mewujudkannya.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

berita terbaru
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:46 WIB
Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 FORE
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:31 WIB
Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 MINA
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:27 WIB
Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2025 RUNS
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:24 WIB
IHSG Lanjut Tertekan 0,42 Persen di Sesi Opening
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:22 WIB
Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 MRAT
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:19 WIB
Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2025 LMPI
Wednesday, Jul 02, 2025 - 09:15 WIB
Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2025 DWGL