OJK Tegaskan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Baik
Thursday, July 09, 2020       10:51 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan hingga 30 Juni 2020 masih berjalan dengan baik. Hal itu ditunjukkan oleh masih positifnya catatan kinerja dan juga profil risiko yang masih tetap terkendali.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Perbowo, mengatakan bahwa kredit perbankan masih tetap tumbuh meskipun di tengah situasi yang sangat berat akibat covid-19. Tercatat kredit perbankan tumbuh 3,04 persen pada Mei 2020 (year on year / yoy) dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,87 persen yoy.
Sementara untuk penghimpunan dana di pasar modal pada Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun kemudian meningkat menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020. Untuk penghimpunan dana NAB reksa dana dari Rp476,2 triliun pada Mei 2020 menjadi Rp458,8 triliun di Juni 2020.
"Jadi kinerja intermediasi di sektor keuangan mengalami perkembangan terutama dari kredit perbankan walaupun pertumbuhan kecil mencapai 3,04 persen, artinya tetap masih tumbuh," ujar Anto dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Kemudian, lanjut Anto, untuk kinerja piutang pembiayaan pada industri keuangan non bank ( IKNB ) pada Mei 2020 mengalami penurunan sebesar 5,1 persen dari Rp444,5 triliun di bulan April 2020 menjadi Rp4,25,8 triliun. Sementara investasi dana pensiun pada Mei 2020 tumbuh tipis 1,6 persen dari Rp271,6 triliun pada April 2020 menjadi Rp278,4 triliun.
Untuk pertumbuhan kredit berdasarkan jenis usaha, tercatat untuk kredit modal kerja pada Juni 2020 tumbuh 1,43 persen yoy. Kemudian kredit konsumsi tumbuh 2,25 persen (yoy) dan kredit investasi tumbuh 6,75 persen (yoy).
Sedangkan menurut sektor, pertumbuhan kredit pada sektor pertambangan pada periode tersebut tumbuh 8,23 persen yoy. Selanjut untuk sektor industri pengolahan tumbuh 5,41 persen (yoy), sektor jasa konstruksi tumbuh 5,25 persen (yoy) dan sektor pertanian tumbuh 3,77 persen (yoy).
"Untuk tingkat NPL memang mengalami kenaikan namun tetap dalam batas aman, NPL di industri perbankan 3,01 persen gross dan di INKB 3,99 persen bross. Jadi itu terkait dengan supervisor action di OJK," pungkasnya.
(Marjudin)

Sumber : Admin