PTPP Lunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp200 Miliar Lebih Awal
Monday, April 21, 2025       16:27 WIB

IDXC hannel - PT PP (Persero) Tbk () melunasi kewajiban atas obligasi dan sukuk lebih awal dari jatuh temponya dengan total nilai Rp200 miliar.
Rinciannya, membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025.
Pembayaran yang dilakukan BUMN konstruksi tersebut lebih cepat dari jatuh temponya pada 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada 2022 dengan tenor 3 tahun, serta kupon atau bagi hasil 6,5 persen per tahun.
Direktur Keuangan , Agus Purbianto mengatakan, pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban.
Selain itu, pelunasan ini juga sebagai bentuk komitmen sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
" telah melunasi kewajiban pada 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo pada 22 April 2025," kata Agus dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (21/4/2025).
"Langkah ini menunjukkan komitmen dalam mengelola keuangan perusahaan, serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada perseroan," ujarnya.
Hingga kuartal I-2025, membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp6,27 triliun. Perolehan ini meningkat sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara target, perolehan nilai kontrak baru sampai dengan Maret 2025 melebihi 151 persen dari yang ditargetkan perseroan pada kuartal I-2025. Realisasi itu juga telah mencapai 21 persen dari target akhir 2025.

Sumber : idxchannel.com