Prabowo Pangkas APBN Besar - Besaran, Picu Pelemahan IHSG
Monday, February 10, 2025       12:00 WIB

Ipotnews - Kebijakan pemangkasan anggaran besar - besaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi sentimen negatif yang ikut membuat dana investor asing keluar dari pasar saham Indonesia.
Mengutip data aplikasi IPOT sejak akhir tahun lalu Senin (30/12/2024) hingga Senin (10/2/2025) pukul 11.30 WIB, pergerakan IHSG sedang jatuh dari 7.079 menjadi 6.625, turun 442 poin atau 6,3% secara year to date (YtD).
Dalam seminggu terakhir, IHSG juga sedang merosot dari 7.109 menjadi 6.625, turun 472 poin atau 6,6%. Selain itu dalam sebulan terakhir, IHSG nampak merosot dari 7.064 menjadi 6.625, turun 427 poin atau 6,0%.
"Dana asing keluar Indonesia salah satunya karena kebijakan anggaran pemerintah Prabowo," kata Co Founder Pasardana dan praktisi pasar modal, Hans Kwee saat dihubungi Ipotnews, hari ini.
Pemerintahan Presiden Prabowo melakukan pemangkasan anggaran dalam jumlah yang sangat besar demi realokasi ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini akan mendorong potensi penerbitan surat utang negara (SUN) yang baru.
"Ini membuat potensi defisit anggaran kita melebar, sehingga dana asing keluar dari Indonesia," ujar Hans.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan efisiensi belanja kepada jajaran menteri hingga kepala daerah dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 itu menetapkan pemangkasan anggaran belanja senilai Rp 306,69 triliun.
"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No 1/2025.
Inpres ditujukan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
(Adhitya)

Sumber : admin