Sistem Ready, BEI Yakin Waran Terstruktur Terbit di Paruh Pertama 2020
Friday, February 14, 2020       18:45 WIB

Ipotnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini, instrumen investasi waran terstruktur bisa diterbitkan pada Semester I-2020, lantaran sistem transaksi sudah siap dan setidaknya sudah ada lima lembaga keuangan yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan produk derivatif tersebut.
"Memang kami berharap dan yakin structured warrant bisa terbit semester pertama tahun ini. Sistem (transaksi) kami sudah ready semua," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny dalam acara "Edukasi Wartawan Pasar Modal" di Gedung BEI Jakarta, Jumat (14/2).
Denny menyebutkan, waran terstruktur akan segera terbit usai pengesahan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Waran Terstruktur. "Saat ini sudah ada lima lembaga keuangan yang ready. Yang paling siap ada satu lembaga keuangan, sekuritas," tegasnya.
Waran Terstruktur tidak diterbikan oleh emiten saham, melainkan produk investasi yang dimiliki Perusahaan Efek dengan kapasitas sebagai Anggota Bursa (AB) atau pengguna jasa Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).
Perusahaan Efek sebagai penerbit Waran Terstruktur harus memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan ( MKBD ) setidaknya Rp250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25 persen dari nilai MKBD . Selain sekuritas, kata Denny, produk investasi ini juga bisa diterbitkan oleh bank umum BUKU 3 dan BUKU 4 atau pun pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Mengingat penetapan underlying Waran Terstruktur berada di bawah ranah kerja BEI, maka jelas denny, produk ini diharapkan bisa mengacu pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar serta fundamental perusahaan dalam kategori baik.
Sehingga, Efek yang paling memungkinkan untuk menjadi underlying adalah saham anggota Indeks IDX30. "Pada praktiknya di luar negeri, satu sekuritas bisa menerbitkan beberapa structured warrant, karena penerbitannya tergantung jumlah underlying-nya. Nantinya, kami di BEI akan mencari saham-saham yang paling liquid," jelas Denny.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying pada harga dan waktu tertentu. OJK akan menetapkan bahwa Efek yang bisa menjadi underlying adalah saham, indeks saham, indeks sekumpulan saham, reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI atau Efek lain yang ditetapkan oleh OJK.(Budi)

Sumber : admin