Hasil RUPS Luar Biasa Juli 2024 CNMA
Tuesday, July 16, 2024       14:54 WIB

PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. ( CNMA )
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 80.593.997.590 saham atau 96,6993% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Mengangkat Sdr. Ir. Ongki Wanadjati Dana yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen, menjadi Komisaris Utama Perseroan yang saat ini lowong setelah Sdr. Suryo Suherman diangkat menjadi Direktur Utama Perseroan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 2 April 2024. Dengan pengangkatan tersebut Sdr. Ir. Ongki Wanadjati Dana tetap merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan. Masa jabatan Sdr. Ir. Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris Utama tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan beliau sebagai Komisaris Independen Perseroan.
2. Mengangkat Sdri. Ariani Vidya Sofjan sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan yang sama dengan Komisaris Independen Perseroan lainnya.
3. Mengangkat Sdr. Edwin Surya Winarta sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan yang sama dengan Komisaris Utama Perseroan.
4. Sehubungan dengan usulan di atas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama : Suryo Suherman
- Direktur : Arif Suherman
- Direktur : Tri Rudy Anitio
- Direktur : Dody Suhartono
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama/Komisaris Independen : Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris : Melia Suherman
- Komisaris : Harris Lasmana
- Komisaris : Sacheen Harris Lasmana
- Komisaris : Edwin Surya Winarta
- Komisaris Independen : M. Noor Rachman Soejoeti
- Komisaris Independen : Ariani Vidya Sofjan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan Maret 2028.
5. Mengusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, memberitahukan ke instansi yang berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM