Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juli 2024 TOPS
Tuesday, July 16, 2024       15:02 WIB

PT Totalindo Eka Persada Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.759.735.533 saham atau 53,28% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
Agenda 2
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui untuk mendelegasikan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris Perseroan, oleh karena Perseroan masih mempertimbangkan dan mengevaluasi beberapa kandidat yang diusulkan oleh Komite Audit, dengan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagai berikut :
-independen;
-terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
-sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium, syarat-syarat penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut maupun penggantinya.
Agenda 3
Keputusan Mata Acara Ketiga :
a. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, maksimum sebesar sama dengan tahun buku 2023, dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Agenda 4
Keputusan Mata Acara Keempat :
a. Memberhentikan dengan hormat:- Bapak Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini,S.H., FCBA rb, selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen
- Bapak Saut Irianto Rajagukguk, selaku Komisaris
- Bapak Achadiono Nugroho Putranto Utomo, selaku Komisaris
- Bapak Mario Wylliam Waworundeng, selaku Komisaris Independen
- Bapak Turmarhaban Rajagukguk, selaku Komisaris
- Bapak Donald Sihombing, selaku Direktur Utama
- Bapak Salomo Sihombing, selaku Wakil Direktur Utama
- Bapak Sung Hyun Jim Baik, selaku Direktur
- Bapak Marco Rosihan Yacub, selaku Direktur
- Bapak Marcel Rosihan Yacub, selaku Direktur
- Bapak Rully Setiapermadi, selaku Direktur
dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
b. Mengangkat :
- Bapak Heber Sihombing, Sarjana Hukum, selaku Komisaris Independen
- Bapak Roy Tua Parhisaran, selaku Komisaris Utama
- Bapak Walter Kaminski selaku Komisaris
- Bapak Donald Sihombing, selaku Direktur Utama
- Bapak Marcel Rosihan Yacub, selaku Direktur
- Bapak Dita Aryanto, selaku Direktur
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, adalah sebagai berikut :
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Donald Sihombing
Direktur : Bapak Marcel Rosihan Yacub
Direktur : Bapak Dita Aryanto
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Roy Tua Parhisaran
Komisaris : Bapak Walter Kaminski
Komisaris Independen : Bapak Heber Sihombing, Sarjana Hukum
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Tidak memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.758.224.000 saham atau 53,28% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Keputusan Rapat :
- Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal 14-06-2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya, yang disusun oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan serta memeriksa keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan, ternyata saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini berjumlah 17.758.224.000 saham atau mewakili 53,28% dari 33.330.000.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana telah disebutkan tadi tidak terpenuhi.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM