Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa April 2024 AIMS
Saturday, May 04, 2024       10:27 WIB

PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 181.196.990 saham atau 82,36% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
MATA ACARA PERTAMA:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 2
MATA ACARA KEDUA:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan demikian menyetujui tidak dilakukan penyisihan dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan tidak terdapat dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan.
Agenda 3
MATA ACARA KETIGA:
Setuju Menyetujui untuk melimpahkan wewenang penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 4
MATA ACARA KEEMPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan ( POJK 13/2017), termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
2. Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat, karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam POJK 13/2017, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 181.951.890 saham atau 82,71% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi PT ARTHA MAHIYA INVESTAMA Tbk (atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan keputusan pada butir 1 tersebut di atas, yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan nama Perseroan dalam hal pemesanan nama PT. ARTHA MAHIYA INVESTAMA Tbk tidak dapat disetujui oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan hasil keputusan RUPS Luar Biasa ke dalam suatu akta Notariil tersendiri dan melakukan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan ini ke dalam suatu akta Notariil apabila keputusan RUPS Luar Biasa menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memohon persetujuan atas perubahan nama Perseroan kepada instansi yang berwenang, antara lain (tetapi tidak terbatas pada) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan atas perubahan nama Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan tindakan lain yang diperlukan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM