News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan Mei 2024 TAPG
Tuesday, May 07, 2024       09:50 WIB

PT Triputra Agro Persada Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 18.616.987.412 saham atau 93,776% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja No. 00171/2.1032/AU.1/01/0704-3/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan pendapat wajar, tanpa modifikasian sebagaimana dinyatakan dalam laporannya; dan
3. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat di Tahun Buku 2023 atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023.
Agenda 2
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp1.661.258 juta (satu triliun enam ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah) ditambah sebagian dari saldo laba yang belum dicadangkan untuk tahun buku 2023, sebesar Rp145.323.140.000,- (seratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh ribu Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp1.806.581.140.000,- (satu triliun delapan ratus enam miliar lima ratus delapan puluh satu juta seratus empat puluh ribu Rupiah) ditetapkan Perseroan untuk dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai untuk sejumlah 19.852.540.000 (sembilan belas miliar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sehingga masing-masing saham akan memperoleh sebesar Rp91,- (sembilan puluh satu Rupiah); dan
2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tunai sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas dan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ketentuan pembayaran dividen tunai tersebut dilakukan dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
Agenda 3
1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan Bapak Prof. DR. Ir. Kuntoro Mangkusubroto selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal 17 Desember 2023 dikarenakan beliau meninggal dunia sebagaimana dibuktikan dengan Akta Kematian tertanggal 28 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK 33/2014 terkait jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris, dan hal tersebut masih terpenuhi, maka Rapat menyetujui untuk tidak melakukan penambahan anggota Dewan Komisaris.
2. Dan oleh karenanya, Rapat menyetujui untuk menegaskan kembali Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Tjandra Karya Hermanto
Direktur : Erida
Direktur : Sutedjo Halim
Direktur : Budiarto Abadi
Direktur : George Oetomo
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Arif Rachmat
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris : Toddy Mizaabianto Sugoto
Komisaris : Danny Rachmat
Komisaris Independen : Drs. Aridono Sukmanto
Komisaris Independen : Ir. Maruli Gultom
Komisaris Independen : Stanley Setia Atmadja
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan di atas termasuk untuk menuangkan Keputusan ini ke dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Agenda 4
1. Dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024, berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebagaimana diusulkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta mengesahkan pembayaran gaji dan tunjangan lainnya yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris Perseroan terhitung dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2024.
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi serta fasilitas lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris secara tersendiri dengan memperhatikan saran/pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 5
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan memiliki pengalaman dalam audit perkebunan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik International untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium profesional yang wajar sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM