News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa September 2023 HEXA
Monday, October 02, 2023       09:32 WIB

PT Hexindo Adiperkasa Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 706.095.852 saham atau 84,059% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Agenda 2
Keputusan mata acara Rapat kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, yaitu :
i. sebesar USD41.296.031 atau sebesar 80% dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar USD0,049162.
ii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibukukan sebagai laba ditahan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
Keputusan mata acara Rapat ketiga:
a. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagai Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan batasan atau kriteria penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta menunjuk dan menetapkan akuntan public dan/atau kantor akuntan publik pengganti bilamana kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan pasar modal di Indonesia;
c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan remunerasinya, syarat-syarat penunjukannya.
Agenda 4
Keputusan mata acara Rapat keempat:
a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Memberikan wewenang kepada Pemegang Saham mayoritas Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 5
Keputusan mata acara Rapat kelima:
a. Mengangkat kembali Tuan Insinyur DJONGGI TUMBUR PARNINGOTAN GULTOM selaku Presiden Direktur, serta Tuan YASUMASA ZAIZEN, Tuan NOBUYASU HAGIWARA, Tuan TERU KARAHASHI, Tuan DWI SWASONO, Tuan YOSHENDRI, Tuan KATSUNARI MUGISHIMA, dan Tuan TOSHITAKA UCHIDA, masing-masing selaku Direktur terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Menerima pengunduran diri Tuan MAKOTO SORIMACHI selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan.
c. Mngangkat Tuan HIROKI MAJIMA selaku Direktur, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
d. Mengangkat kembali Tuan WAHYUDIYANTO selaku Presiden Komisaris (Komisaris Independen) dan Tuan HARRY DANUI selaku Komisaris Independen.
e. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan berikutnya yang diselenggarakan pada tahun 2024, dan susunan Dewan Komisaris hingga penutupan RUPS Tahunan ketiga Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, sebagai berikut :
Direksi :
Presiden Direktur : Tuan Ir. DJONGGI TUMBUR PARNINGOTAN GULTOM
Direktur : Tuan YASUMASA ZAIZEN
Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA
Direktur : Tuan TERU KARAHASHI
Direktur : Tuan DWI SWASONO
Direktur : Tuan YOSHENDRI
Direktur : Tuan KATSUNARI MUGISHIMA
Direktur : Tuan HIROKI MAJIMA
Direktur : Tuan TOSHITAKA UCHIDA
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris
(Komisaris Independen) : Tuan WAHYUDIYANTO
Komisaris Independen : Tuan HARRY DANUI
f. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 706.044.352 saham atau 84,053% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Keputusan Rapat:
a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan tertanggal 4 Agustus 2023 nomor 00009/2.0040-0/FS/05/0585/1/VIII/2023, dan tanggal 13 September 2023 nomor 00011/2.0040-0/FS/05/0585/1/IX/2023 yang telah dimuat dan diumumkan dalam :
- Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk, yang telah diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 18 Agustus 2023;
- Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk, yang telah diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 15 September 2023;
- Perubahan Dan/Atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk, yang telah diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan, pada tanggal 22 September 2023.
b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas;
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku; yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM