Saham syariah mengedepankan nilai-nilai Islami karena memenuhi prinsip syariah, yakni halal, tidak mengandung gharar hingga tidak ada unsur riba.
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih beranggapan kalau saham itu barang haram. Anggapan ini menyebabkan mereka menjauhi saham. Mereka berkeyakinan saham tak layak dinikmati. Padahal, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa mekanisme perdagangan saham di BEI adalah syariah dan bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES).
Mereka yang berpandangan saham itu haram berpendapat bahwa unsur gharar dan riba masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati saham yang dimaksud sebenarnya sudah diberi label syariah.
Gharar berarti pertaruhan, sedangkan riba berarti tambahan yang diharamkan. Mereka yang menganggap haram berpandangan bahwa membeli saham itu sama saja membeli pertaruhan yang mengandung unsur riba. Alasan yang kerap dikemukakan, yakni nilainya yang fluktuatif. Mereka yang membeli bisa untung dan bisa rugi manakala saham itu dijual kembali.
Masyarakat belum paham betul kalau saham syariah yang ada di pasar modal sejatinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Saham syariah mengedepankan nilai-nilai Islami karena saham syariah itu pada dasarnya efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip syariah, yakni halal, tidak mengandung gharar hingga tidak ada unsur riba.
Secara gamblang ada 4 alasan mengapa saham itu bukan barang haram dengan rujukan utama pada prinsip-prinsip Islam di dalam pasar modal, yakni hukum (syariah) Islam yang terdiri atas Alquran, sunah dan hadis, serta ijma dan qiyas.
Ada pun prinsip-prinsip dasar Islam di pasar modal yakni pelarangan riba, gharar, judi (maysir), dan pelarangan barang yang tidak halal. Berikut ini penjelasannya secara lebih rinci seperti dielaborasi Irwan Abdalloh dalam bukunya “Pasar Modal Syariah”:
1. Pelarangan Riba
Secara harfiah riba diartikan sebagai kelebihan (excess), tambahan (addition), kenaikan (increase), dan pertumbuhan (growth). Dalam konteks pasar modal, riba adalah suatu tambahan transaksi dalam efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Dalam konteks pasar modal syariah, ada dua jenis transaksi yang menjadi sumber riba, yakni transaksi utang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi jual-beli. Adapun definisi riba yang digunakan di pasar modal syariah Indonesia adalah definisi yang tertuang dalam DSN-MUI, yakni tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Dengan definisi ini, saham dipastikan bebas dari riba.
2. Pelarangan Gharar
Gharar dapat diartikan sebagai penipuan (khid'ah) atau ketidakjelasan atau ketidakpastian (jahalah). Dengan begitu gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian, ketidakjelasan atau ambiguitas. Fatwa DSN-MUI N0.80 menegaskan gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan objek akad. Dengan ini dipastikan bahwa saham syariah itu tidak bersinggungan sama sekali dengan gharar.
3. Pelarangan Maisir dan Qimar
Judi permainan (maisir) dan judi taruhan (qimar) mendapat tekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah maisir diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Dalam konteks transaksi muamalah maisir diartikan sebagai judi yang berbentuk permainan, sedangkan qimar itu judi yang berbentuk taruhan. Berdasarkan pada definisi ini investasi di pasar modal syariah jauh dari praktik judi baik maisir atau qimar.
4. Kehalalan Barang
Kehalalan barang atau jasa itu sangat penting dalam pandangan Islam. Halal sama artinya tidak haram. Sesuatu yang haram biasanya karena barang atau jasa tersebut memang diharamkan (haram li-dzatihi), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selain ikan dan sebagainya). Sesuatu yang haram juga karena barang atau jasa itu bukan zatnya (haram li-ghairihi) dan karena barang atau jasa itu memberikan dampak negatif (mudharat). Dengan demikian, saham syariah jauh dari hal-hal dan kegiatan yang sifatnya haram.
Saham syariah yang sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam ini pun kini mudah dinikmati dengan IPOT Syariah milik PT Indo Premier Sekuritas. Cara memulainya pun mudah. Saat melakukan pembukaan rekening efek secara online di laman IndoPremier, calon investor tinggal memilih untuk membuat rekening IPOT Syariah. Setelah itu, investor tinggal menikmati keuntungan dari saham-saham syariah yang akan membuat hidup makin berkah. IPOT Syariah: Halalnya Murni, Berkahnya Pasti!